Minggu, 17 April 2011

Etika Insinyur Indonesia

Etika Insinyur Indonesia diatur dalam PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yang dinamakan "Catur Sapta Karsa Darma Insinur Indonesia". Etika Insinyur Indonesia diatur dalam Prinsip dasar dan Tuntunan sikap yg dimiliki.

Prinsip dasar itu antara lain :
  1. mengutamakan keluhuran budi,
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuanya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia,
  3. Bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya,
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Dan Tuntunan sikap itu antara lain :

  1. Ir. Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,
  2. Ir. Indonesia senantiasa bekerja sesuai kompetensinya,
  3. Ir. Indonesia hanya menyatakan pendapat yg dapat dipertanggung jawabkan,
  4. Ir. Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentengan kepentigan dalam tanggung jawab tugasnya,
  5. Ir. Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing,
  6. Ir. Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi,
  7. Ir. Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.


"Sumber" : http://untuktugasetikaprofesi.wordpress.com/2010/04/25/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar