Senin, 23 Mei 2011

Proyek Industri Otomotif Mobil Nasional

Melihat kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh berbagai proyek mobnas sebelumnya membuat pimpinan Java Motor, Andi Iman Loebis terfikir untuk melanjutkan impian mobil nasional tersebut. Dalam suatu kesempatan bertemu dengan Rahardi Ramelan, Andi mengajukan inisiatif berupa usulan agar pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Rover grup dari Inggris untuk melanjutkan proyek mobnas itu. Hal ini dilakukannya berdasarkan pengalaman Java Motor yang pernah memproduksi prototype jeep “Banteng” yang berbasis dari kendaraan “Land Rover”.

Singkatnya, melalui pendekatan dengan berbagai kalangan di pemerintahan, dukungan diperoleh dan hal ini membuat pihak Java Motor kemudian melakukan pendekatan pada pihak Rover group di Inggris dan pihak Rover grup menyambut baik usulan ini. Hasil survey marketing tim Java Motor menyarankan agar mobnas tersebut haruslah kompak, irit, moderen dan murah. Atas dasar itulah, Rover grup menyarankan mobil tipe Rover 100 untuk dikembangkan menjadi program mobil nasional yang dikehendaki pihak pemerintah Indonesia.

November 1993, Habibie kembali ke Inggris untuk membicarakan masalah detil dari disain mobnas tersebut. Pertemuan diakhiri dengan ditanda tanganinya Memorandum of Understanding yang menunjuk Rover sebagai rekanan tehnologi untuk secara bersama-sama mengembangkan mobnas tersebut yang direncanakan untuk dijual ke pasar pada September 1997. Akhir Oktober 1994, model ukuran penuh mobnas tersebut dipresentasikan di hadapan Menristek BJ Habibie. Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Rover grup kemudian lebih diformalkan lagi dengan ditandatanganinya persetujuan kerja sama di London pada 22 Desember 1994

Model pertama mobnas yang lalu diberi nama “Maleo” tersebut akhirnya tiba di Indonesia dan segera memicu pro dan kontra. Pihak yang pro menyatakan duku ngannya, sementara yang kontra menganggap proyek mobnas tersebut tak akan sukses, atau kalau bisa, gagal. Saat itulah disadari bahwa proyek tersebut memerlukan dukungan politis dari pemerintah. Maka clay model itu pun segera dipresentasikan di hadapan para menteri dan Habibie meminta dukungan presiden Suharto. Dukungan presiden akhirnya berhasil diperoleh pada pertengahan Februari 1995

Pokok Masalah

Salah persoalan yang banyak mengganjal sejumlah kalangan dalam industri otomotif dan juga sebagian masyarakat Indonesia adalah tingginya ketergantungan Indonesia kepada pihak prinsipal mobil sebagai pemilik merek. Selama puluhan tahun tergantung pada pihak prinsipal, sejumlah kalangan pelaku otomotif dan masyarakat Indonesia sebenarnya menginginkan adanya “mobil nasional” (mobnas) bagi Indonesia

Berbagai upaya kemudian dilakukan untuk mewujudkan impian ini. Berbagai gagasan mobil nasional datang silih berganti. Awalnya, program mobnas ini pernah akan diluncurkan oleh VW pada tahun 1974-75 dengan nama Mitra(Mobil Transportasi Rakyat). Akan tetapi proyek ini gagal karena tidak adanya dukungan dari pihak prinsipal. Selanjutnya muncul pula peluncuran mobil merek MR 90 dari pihak Suzuki dibawah Subronto Laras. Ini pun tidak berhasil, oleh karena beberapa hal: tehnologinya obsolete (usang), serta type nya yang tidak sesuai dengan gaya hidup orang Indonesia yang dikenal fancy itu

Dalam skala negara, proyek Mobnas yang sesungguhnya adalah program mobil “Maleo”. Secara kualitatif, diakui tidak ada mobnas sebaik “Maleo” yang berkapasitas 1000 ccitu. Namun meski memiliki segenap daya dukung yang mencakup berbagai elemen industri nasional, “Maleo” gagal diluncurkan oleh sebab-sebab yang tidak jelas. Sebagai gantinya, pemerintah kemudian kemudian memunculkan mobil “Timor” yang berada dibawah payung PT Timor Putra Nasional, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Tommy Soeharto, putra ketiga presiden Soeharto.

Kegagalan diluncurkannya “Maelo” dan digantikannya dengan “Timor” adalah sebagai salah contoh intervensi Soeharto sebagai bagian dari struktur dan anak-anaknya yang telah menjadi pusat struktur baru



http://www.pangisyarwi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=83:intervensi-elit-dalam-industri-otomotif-studi-kasus-mobil-nasional-maleo&catid=8&Itemid=103


Minggu, 17 April 2011

Etika Insinyur Indonesia

Etika Insinyur Indonesia diatur dalam PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yang dinamakan "Catur Sapta Karsa Darma Insinur Indonesia". Etika Insinyur Indonesia diatur dalam Prinsip dasar dan Tuntunan sikap yg dimiliki.

Prinsip dasar itu antara lain :
  1. mengutamakan keluhuran budi,
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuanya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia,
  3. Bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya,
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Dan Tuntunan sikap itu antara lain :

  1. Ir. Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,
  2. Ir. Indonesia senantiasa bekerja sesuai kompetensinya,
  3. Ir. Indonesia hanya menyatakan pendapat yg dapat dipertanggung jawabkan,
  4. Ir. Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentengan kepentigan dalam tanggung jawab tugasnya,
  5. Ir. Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing,
  6. Ir. Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi,
  7. Ir. Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.


"Sumber" : http://untuktugasetikaprofesi.wordpress.com/2010/04/25/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/
  1. Struktur Organisasi Proyek

a. Owner

adalah nama atau istilah dari Amerika Utara, yang artinya pemilik suatu proyek dan yang mendanai suatu proyek tersebut. Owner ini dapat perorangan atau lembaga swasta maupun pemerintah.

b. Konsultan Perencana

Adalah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam merencanakan suatu bangunan dalam bentuk faedah dalam penggunaannya beserta besar biaya yang diperlukan dan susunan pelaksanaan dalam bidang adminitrasi maupun kerja dalam bidang teknik.

i.) Konsultan Arsitektur

Adalah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang gambar perncanaan yang meliputi bidang-bidang bangunan utilitas, publik, monumental, perumahan, rencana induk kawasan rancangan grafis, rancangan interior, studi kelayakan, rancanagn lengkap.

ii.) Konsultan Struktur

Adalah Adalah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang analisis struktur suatu bangunan, seperti kekuatan beton berapa, kolom, pembesian, pondasi, balok, atap, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan perencanaan kekuatan suatu elemen. Konsultan ini mernacanakan perhitungan struktur seperti bangunan gedung, jalan, jembatan, banjir, dan drainase, tanah dan geoteknik, bangunan srana dan prasarana umum, bangunan industri.

iii.) Konsultan ME

Adalah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang mekanikal dan elektrikal yang meliputi instalsi, plambing, pengatur suhu udara, pengaman kebakaran, pengolahan limbah, transportasi vertikal, instalsi catu daya, detector kebakaran, instalsi penerangan, pengaturan tata suara, akustik, sistem alarm.

c. Konsultan Pengawas

Adalah perusahaan atau lembaga yang bertugas mengawasi pekerjaan secara menyeluruh dari awal samapai akhir pelksanaan pembangunan dan meliputi seluruh bidang-bidang keahlian yang diperlukan. Berikut rincian bidanag pekerjaannya: pengendalian umum pekerjaan, pengesahan sub pemborong (termasuk kemapuan teknis), menetapkan, menyediakan, mengkoordirnir tenaga ahli, meminta keputusan arsitek perencanaan tentang estetika, meminta penjelasan dari perancang.

d. Konsultan Manajemen Konstruksi

Adalah perusahaan atau lembaga atau orang yang bertugas selaku pengendali dan coordinator dalam keseluruhan sistem rekayasa, sejak persiapan perencanaan dimulai samapai pelaksanaan konstruksi berakhir dan bertanggung jawab atas pengelolaan proses konstruksi keseluruhnya dari perencanaan sampai tahap pemeliharaan.

e. Kontraktor Utama

Adalah perusahaan atau lembaga atau orang yang melaksanakan suatu proyek konstuksi dengan kontrak tertentu,

f. Sub Kontraktor

orang atau badan yang menerima perkejaan dari kontraktror utama dan menyelenggarakan pelaksanaan perkerjaan sesuai bidang yang dimiliki atau penerima pekerjaan khusus dari suatu konstruksi. Dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat yang ditetapkan.

  1. Struktur Organisasi Kontraktor

a. Project Manager

Adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola proyek sesuai cakupan tugasnya.

b. Site Manager

Adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menangani, mengatur, mengkoordirnir pekerjaan disuatu tempat konstruksi atau lapangan.

c. Site Enginering

Adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menangani hal-hal teknis pekerjaan disuatu tempat konstruksi atau lapangan

d. Drafter

Adalah orang yang membuat konsep atau rancangan tentang gambar.

e. Quantity Surveyor

Adalah pihak yang menaksir dan menetapkan jumlah dan biaya, bahan dan upah yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah bangunan dan memberi nasihat biaya pada klien, selain itu mempersiapkan mendapatkan keterangan, keuantitas dan dokumen kontarak, menetapkan gambar konstruksi.

f. Surveyor

g. Supervisor

Adalah pihak atau orang yang ditingkat pelaksanaan suatu proyek, yang bertugas untuk bertanggung jawab atas pekerjaan karyawan secara tepat dan efisien sesuai dengan tugas yang ditentukan oleh atasannya. Dibawah supervisor ini dapat berupa subkontraktor pekerjaan terntu atau juga mandor. Supervisor ini mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan kontraktor.

h. Kepala Seksi Logistik

Adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menangani masalah tentang pendananaan dalam pengadaan logistik suatu konstruksi. Dalam hal pembayaran tenagakerja, pengadaan material, peminjaman atau pembelian peralatan

i. Mechanic

Adalah orang ahli dalam bidang mesin

j. Administrasi

Adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi serta berkaitan erat dengan kantor dan tata usaha.

k. Keamanan Proyek

Adalah suatu keadaan tidak berbahaya dan berjalan sesuai apa adanya di suatu tempat pembangunan konstruksi atau proyek.

l. Mandor Dan Tenaga Kerja

Mandor adalah pihak atau orang yang bertugas mebdatangkan sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kulifikasi yang diperlukan seperti kelompok tukang kayu, besi batu dan memimpin serta mengawasi pekerjaan mereka. Mandor tidak ada hubungan ikatan kerja dengan kontraktor tidak pada hubungan tanggungjawab yang kokoh, tetapi lebih pada ketergantungan yang bersifat sangat sederhana dari proyek ke proyek.

Tenaga Kerja

Tenaga Kerja adalah pihak atau orang yang melkukan suatu pekerjaan, dari tingkat yang terendah yaitu kuli bangunan sampai pada level tertinggi seperti kontraktor.

  1. Monitoring

Adalah suatu kegiatan mengamat-ngamati dan mempengaruhi kegiatan pokok dan hasil pekerjaan, kegiatan ini mengukur masih tetap pada jalannya, memeberi masukan-masukan dan keluaran-keluaran seratamambandingkan hasil pekerjaan yang dapat dicapai terhadap yang direncanakan dalam jangka pendek. Kegiatan ini dilakukan secara menerus.

  1. Laporan Pelaksanaan Proyek

a. Laporan Harian

Segala sesuatu yang bahan atau keterangan tentang seluruh suatu hasil kerja atau jalannya suatu pembangunan secara fisik yang telah dilakukan dalam proyek konstruksi, dapat berupa berita lisan dan tertulis pada setiap harinya pada suatu proyek konstruksi.

b. Laporan Mingguan

Segala sesuatu yang bahan atau keterangan tentang seluruh suatu hasil kerja atau jalannya suatu pembangunan secara fisik yang telah dilakukan dalam proyek konstruksi, dapat berupa berita lisan dan tertulis pada setiap bulannyua pada suatu proyek konstruksi.

c. Laporan Bulanan

Segala sesuatu yang bahan atau keterangan tentang seluruh suatu hasil kerja atau jalannya suatu pembangunan secara fisik yang telah dilakukan dalam proyek konstruksi, dapat berupa berita lisan dan tertulis pada setiap tahunnya pada suatu proyek konstruksi.

  1. Berita Acara

Adalah catatan laporan yang dibuat mengenai waktu, tempat, keteranagan dan petunjuk lain mengenai suatu kegiatan atau kejadian dalam konstruksi.

  1. Time Schedule

Dalam bahasa Indonesia jadwal waktu ialah alat yang dapat menunjukan kapan berlangsungnya setiap kegiatan, sehingga dapat digunakan pada waktu merencanakan kegiatan-kegiatan maupun untuk pengendalian pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Jadwal kerja ini dapat berupa jaringan kerja (network) dan bangun balok (barchart)

  1. Kurva S

Adalah suatu kurva yang digunakan untuk penegndalian, operasi proyek. Kurva ini berbentuk huruf s, selain itu dipakai untuk menggambarkan nilai-nilai atau bobot pekerjaan, bobot kumulatif pekerjaan, Biaya dan kumulatif biaya, selain itu juga terdapat urutan pekerjaan.

  1. Prosedur Pembayaran Upah Tenaga Kerja

Adalah tata cara tentang pemberian upah kerja dari suatu tenaga kerja. Dapat mingguan, bulanan sesuai dengan ketentuan dari proyek tersebut.

  1. Perizinan Pelaksanaan Pekerjaan

Adalah suatu persyaratan yang harus dimilki dalam pelaksanaan proyek konstruksi, perizinan ini meliputi tugas-tugas kontraktor dalam melaksanakan pekrjaan konstruksi fisik yang berdasarkan atas gamabr-gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), lengkap dengan penjelasan dan pembahasan yang ditetapkan dalam kontrak dengan biaya yang ditetapkan, termasuk untuk jasa kontraktor, IMB, serta pajak-pajak dan iuran-iuran daerah lainnya.

  1. Gambar

a. Gambar Rencana

Adalah suatu gambar yang digunakan untuk bahan pengkajian dan komentar suatu proyek.

b. Shop Drawing

Shop drawing atau dalam bahasa indonesia sering disebut dengan gambar kerja merupakan suatu gambar konstruksi yang siap dipakai oleh pelaksana konstruksi.

c. As Built Drawing

Adalah suatu gambar akhir yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya dari unit atau instalasi yang sudah dibangun.

Rabu, 09 Maret 2011

PATEN
pengertian paten

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Istilah-isilah dalam paten

1.Invensi

Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2.Inventor atau pemegang paten

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten

3.Hak yang dimiliki oleh pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

4.Pengajuan permohonan paten

Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten

5.Sistem first to file

Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten



Pengertian UU No.19 Tentang HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Sumber:
http://zaki-math.web.ugm.ac.id

Standard Teknik

A. Pengertian Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

B. Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.

DAFTAR PUSTAKA
http://en.wikipedia.org/wiki/Specification (technical_standard)

Profesi
istilah profesi dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian,sehingga banyak orang yang bekerja tapi blm tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai.tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan dari kejuaraan,juga belum cukup utk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi.

Kode Etik
kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tenang prinsip profesionalitas yg digariskan .maksudnya bahwa dg kode eik profesi ,pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2.kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yg bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dpt memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar jg dapat memahami ari pentingnya suatu profesi,sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja.
3.kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan eika dalam keanggotaan profesi. ari tersebut dapa dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tdk boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi aau perusahaan.

http://y0unl 3.blogspot.com/2006/03/etika-profesi-dan-tanggung-jawab.html